Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan rencananya akan ditetapkan pada Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penerbitan regulasi baru yang akan mengatur produk asuransi kesehatan tersebut sempat tertunda dari rencana awal.
"Penerbitan SE Asuransi Kesehatan pembahasannya cukup luas melibatkan seluruh stakeholder sehingga kami sedikit tunda penerbitannya. Kemungkinan itu di bulan Mei kita baru terbitkan SEOJK-nya," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Maret 2025, dikutip Minggu (13/4/2025).
Ogi mengatakan penundaan tersebut dikarenakan poin-poin yang diatur dalam SEOJK tersebut akan mengatur secara lebih luas mencakup semua ekosistem asuransi kesehatan.
"Ini jadi panduan seluruh stakeholer di institusi kesehatan yaitu mengenai krieteria perusahaan asuransi yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan dewan penasihat medis atau MAB, desain produk asuransi kesehatan, penempatan manajemen risiko, penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan [Coordination on Benefit/CoB]," ujarnya.
Ogi berharap regulasi baru ini nanti akan dapat menjadi salah satu solusi bagi industri asuransi kesehatan yang saat ini sedang dihadapkan tantangan berupa inflasi medis. Lonjakan biaya medis tersebut membuat klaim rasio asuransi kesehatan melambung hingga melebihi pendapatan premi yang didapat.
Baca Juga
Berdasarkan catatan OJK, klaim rasio asuransi kesehatan pada 2023 sebesar 97,5%, kemudian pada 2024 sedikit turun menjadi 71,2%.
"Namun perlu dicatat bahwa klaim rasio ini belum termasuk dari OPEX [biaya operasional/operational expenditure] yang dikeluarkan perusahaan asuransi yang besarnya sekitar 10-15%. Jadi istilahnya kalau combined ratio-nya itu untuk 2023 masih di atas 100% dan 2024 sedikit di bawah 100%," pungkasnya.
Adapun beberapa ketentuan dalam RSEOJK asuransi kesehatan ini antara lain mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi untuk dapat menjual produk asuransi kesehatan. Persyaratan tersebut mulai dari sisi SDM, sistem informasi, skema co-payment atau pembagian risiko, hingga fitur CoB anatara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan.