Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MSIG Life Sarankan Fitur CoB Asuransi Kesehatan Tak Jadi Kewajiban

Pemberian opsi coordination of benefit dinilai akan lebih baik demi keleluasaan konsumen dibandingkan ketentuan wajib atas seluruh produk asuransi kesehatan.
Logo asuransi MSIG. / Istimewa
Logo asuransi MSIG. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT MSIG Life Tbk. (LIFE) menyarankan OJK tidak mewajibkan fitur coordination on benefit (CoB) bagi semua produk asuransi kesehatan.

CEO & Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen melihat hal tersebut penting agar konsumen punya keleluasaan dalam memilih produk asuransi kesehatan mereka.

"Seharusnya tidak semua produk asuransi kesehatan wajib memuat opsi CoB. Pemberian opsi akan lebih baik. Ini untuk memberikan keleluasaan kepada konsumen. OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga perlu memperhatikan dampak regulasi ini terhadap daya saing industri asuransi kesehatan nasional," kata Wianto kepada Bisnis, dikutip pada Senin (24/3/2025).

Skema CoB tersebut saat ini sedang dibahas OJK dalam Rancangan Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Wianto menilai bahwa kerja sama asuransi swasta dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan regulasi yang harmonis dan efektif.

Aturan yang melandasi pembagian klaim kesehatan antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 1366/2024. Ringkasnya, klaim kesehatan dalam skema CoB yang akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan adalah sebesar 75% dari tarif INA-CBGs, sementara selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh asuransi swasta dihitung dari selisih tarif fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan batas maksimal sebesar 125% dari tarif INA-CBG sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.

Ihwal pembagian beban ini, Wianto menilai bahwa pembagian 125% sudah ideal dari tarif INA-CBG dikarenakan akan membuat peserta akan menggunakan CoB BPJS dan diharapkan akan menekan rasio klaim kesehatan di asuransi swasta. 

"Namun, bila memungkinkan CoB ini dapat juga digunakan untuk faskes non-BPJS, di mana BPJS Kesehatan akan menanggung maksimal 75% sesuai tarif INA-CBGs dan kelebihannya biaya pengobatan akan di-cover swasta sesuai dengan manfaat polis," urainya.

Sebelum regulasi asuransi kesehatan diterbitkan, OJK saat ini sedang mengumpulkan saran dari para pelaku industri asuransi. Dalam hal ini, Wianto mengusulkan harus adanya kejelasan mekanisme CoB, termasuk alur klaim, dokumen yang diperlukan dan batasan waktu penyelesaian klaim.

Selain itu, menurutnya perlu ada panduan yang jelas mengenai bagaimana perbedaan tarif antara INA-CBG dan tarif fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, pun juga mencangkup perhitungannya dan pembayarannya. Berikutnya, perlu ada penegasan apakah CoB dapat digunakan untuk faskes yang tidak termasuk dalam jaringan BPJS Kesehatan.

Ketiga, Wianto usul dibuat standardisasi sistem informasi terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta untuk mempermudah pertukaran data dan mempercepat proses klaim.

Keempat, standardisasi format data dan kode diagnosis menurutnya juga penting untuk meminimalkan kesalahan dan memperlancar koordinasi.

Kelimat, perlu adanya ketentuan soal perlindungan konsumen di mana dalam skema CoB juga memuat ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban peserta asuransi, termasuk mekanisme pengaduan jika terjadi sengketa.

"Diperlukan juga adanya transparansi mengenai manfaat yang ditanggung oleh masing-masing pihak-BPJS Kesehatan dan asuransi swasta-agar peserta tidak bingung," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam draft RSEOJK tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada huruf B nomor 3 berbunyi "Produk Asuransi Kesehatan harus memuat fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS Kesehatan".

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan pihaknya sudah mencatat masukan-masukan pelaku industri dan beberapa usulan ada yang dimasukkan menjadi revisi.

"Masukan dari industri sudah kami rangkum dan beberapa masukan sudah kami masukkan dalam perbaikan draft regulasi. Rencananya draft yang sudah diperbaiki akan dikonsultasikan sekali lagi dengan industri dan stakeholders lainnya untuk mendapatkan masukan," kata Iwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper