Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenali Jenis dan Cara Hitung THR saat Lebaran

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama setahun terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rata-rata upah tiap bulan.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Setiap pekerja wajib mengetahui nilai dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) agar tidak keliru. 

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya, seperti Idulfitri. THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama perayaan. Namun, masih banyak yang belum memahami jenis-jenis THR dan cara menghitungnya.

Jenis-jenis THR

THR diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

Dilansir dari peraturan.go.id pada Rabu (12/3/2025), berikut adalah beberapa jenis THR yang umum diberikan.

1. THR Karyawan Tetap

Karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan gaji pokok karyawan.

2. THR Karyawan Kontrak

Dilansir dari kemnaker.go.id, karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak atas THR jika telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan.

3. THR Pekerja Harian Lepas

Jika pekerja harian lepas bekerja secara terus-menerus selama minimal 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama setahun terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rata-rata upah tiap bulan.

Cara Menghitung THR

Berdasarkan aturan yang berlaku, perhitungan THR disesuaikan dengan lama masa kerja karyawan. Berikut rumus perhitungan THR yang umum digunakan:

* Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
THR=1×Gaji Pokok

Contoh: Jika gaji pokok karyawan Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.

* Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
THR=(Masa Kerja dalam bulan/12)×gaji pokok.
Contoh: Jika seorang karyawan baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta, maka THR-nya:
(6/12)×Rp5 juta=Rp2,5 juta.


Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Dengan memahami jenis dan cara menghitung THR, pekerja dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan menjelang Lebaran. (Mianda Florentina)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper