Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Ciputra Harap RI Renegosiasi dengan AS untuk Redam Dampak Tarif Trump

Asuransi Ciputra harap pemerintah RI melakukan renegosiasi dengan pemerintahan Donald Trump untuk meredam dampak kebijakan tarif terhadap ekonomi Indonesia.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Ciputra Indonesia (Ciputra Life) menyatakan bahwa gejolak pasar saham dan nilai tukar Rupiah akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tersebut berpotensi melemahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

CEO Ciputra Life, Hengky Djojosantoso, mengungkapkan harapannya agar pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi perekonomian nasional.

Kami berharap pemerintah RI dapat melakukan renegosiasi dengan pemerintahan Presiden Trump untuk meminimalisasi dampak kebijakan tarif tersebut terhadap ekonomi Indonesia,” kata Hengky kepada Bisnis, pada Rabu (9/4/2025). 

Dia menjelaskan bahwa kinerja perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro dan daya beli masyarakat. Ketika gejolak ekonomi meningkat, salah satu risiko yang langsung dirasakan oleh perusahaan asuransi adalah volatilitas dalam sektor investasi.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Hengky mengatakan Ciputra Life tetap berkomitmen menjaga stabilitas kinerjanya melalui pendekatan investasi yang terukur dan berstrategi.

Hengky menuturkan bahwa pihaknya selalu melakukan diversifikasi portofolio ke dalam berbagai kelas aset, serta rutin memantau pergerakan pasar untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.

“Investasi yang dilakukan oleh Perusahaan dalam pasar saham adalah investasi dengan time horizon jangka panjang, oleh karena itu dalam memilih saham, Perusahaan mengutamakan saham-saham dengan fundamental yang kuat dan prospek pertumbuhan yang stabil,” katanya.

Hengky mengatakan koreksi yang terjadi di pasar saham saat ini, justru dapat menjadi peluang untuk mendapatkan saham-saham dengan fundamental yang baik dengan harga yang relatif murah karena telah mengalami koreksi yang cukup dalam.

Terlepas dari tantangan yang ada, Ciputra Life tetap menunjukkan kinerja positif. Pada 2024, hasil investasi perusahaan tumbuh sebesar 28,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hengky menyampaikan keyakinannya bahwa pertumbuhan positif masih dapat dicapai pada tahun ini. Selain itu, Hengky juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Ciputra Life belum memiliki produk unit-linked dan belum berencana meluncurkannya tahun ini.

“Sampai saat ini, Perusahaan tidak mempunyai produk unit-link dan belum mempunyai rencana mengeluarkan produk unit-link tahun ini,” tandas Hengky.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong pelaku industri asuransi jiwa untuk lebih cermat dalam menyusun strategi investasinya di tengah gejolak pasar modal.  Hal ini penting demi menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan perlindungan optimal bagi pemegang polis.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menegaskan bahwa saat ini industri perlu mempertimbangkan instrumen investasi yang lebih stabil dan berisiko rendah untuk menghadapi tekanan pasar yang sedang berlangsung.

“Dalam situasi gejolak pasar modal yang tinggi seperti sekarang ini, industri asuransi jiwa sebaiknya mempertimbangkan instrumen investasi dengan karakteristik yang lebih stabil dan risiko yang lebih terukur,” kata Togar kepada Bisnis, pada Rabu (9/4/2025).

Salah satu instrumen yang dinilai paling sesuai dengan karakteristik bisnis asuransi jiwa adalah Surat Berharga Negara (SBN), yang menawarkan stabilitas imbal hasil dan profil tenor jangka panjang.

Menurut Togar, hal ini sejalan dengan kebutuhan industri asuransi jiwa dalam memenuhi kewajiban jangka panjang terhadap nasabah. Togar juga menambahkan bahwa strategi investasi perusahaan asuransi telah diatur secara rinci melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022. 

Kedua regulasi ini mengatur batasan dan pedoman investasi untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta melindungi kepentingan pemegang polis.

“Dengan strategi investasi yang cermat, disiplin, dan adaptif terhadap kondisi pasar, industri asuransi jiwa dapat terus menjaga kestabilan keuangan dan memenuhi kewajiban jangka panjang kepada nasabahnya,” ungkap Togar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper