Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan.
Regulasi ini ditargetkan terbit pada triwulan II/2025, dengan tujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan kini sedang dalam proses penyelesaian.
“Penyusunan SEOJK Asuransi kesehatan sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II/2025,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Jumat (25/5/2025).
Ogi mengungkapkan, ada sejumlah poin penting yang akan diatur dalam SEOJK ini. Di antaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, hingga koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lebih jauh, Ogi mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan industri asuransi kesehatan nasional.
“Tujuan penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan adalah dalam rangka pengembangan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi,” katanya.
Baca Juga
Dalam regulasi yang sedang dirancang tersebut, perusahaan asuransi juga diwajibkan mampu melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.
Untuk memastikan pelayanan yang berkualitas, Ogi menyebut, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi tertentu.
Persyaratannya meliputi memiliki tenaga medis berstatus dokter untuk analisis tindakan medis dan telaah utilisasi, memiliki SDM berstandar ajun ahli asuransi kesehatan bersertifikat dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK, serta membentuk Dewan Penasihat Medis.
“Dengan kriteria di atas, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan dari SDM yang lebih berkualitas,” ungkap Ogi.
Dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, perusahaan asuransi juga diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Salah satu yang diatur adalah metode penghitungan dan penetapan premi atau kontribusi yang mengacu pada manfaat produk. Selain itu, konsep pembagian risiko melalui mekanisme co-payment akan diterapkan untuk mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak.
Ogi juga menambahkan bahwa setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, draf terakhir SEOJK ini tidak lagi mengatur biaya akuisisi secara khusus. Dia juga menyoroti pentingnya peran industri asuransi sebagai investor institusi.
“Salah satu fokus utama yang sedang dirumuskan adalah bagaimana industri asuransi dapat berperan lebih jauh sebagai ‘institutional investor’, maka apabila hal itu dapat tercapai, maka dominasi domestik investor akan memperkuat pasar modal lebih baik lagi. Namun hal ini harus dilakukan dengan penuh kewaspadaan karena industri asuransi harus melakukan strategi investasi yang sesuai dengan nature product mix-nya, sehingga asset liability matching yang merupakan elemen kunci dari industri asuransi tetap terjaga,” pungkas Ogi.
Per Februari 2025, rasio klaim kesehatan tercatat sebesar 45,42% untuk asuransi jiwa dan 35,29% untuk asuransi umum.