Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA REKSA DANA: Bank Mega Klaim Sudah Bayar Deposito kepada CIMB Niaga

PT Bank Mega Tbk. mengklaim telah membayar semua deposito jatuh tempo yang dipersoalkan PT Bank CIMB Niaga Tbk. hingga ke pengadilan.
Kantor Bank Mega/Ilustrasi-bankmega.com
Kantor Bank Mega/Ilustrasi-bankmega.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mega Tbk. mengklaim telah membayar semua deposito jatuh tempo yang dipersoalkan PT Bank CIMB Niaga Tbk. hingga ke pengadilan.

Kuasa hukum Bank Mega Steven Albert mengatakan pihaknya telah membayar seluruh deposito jatuh tempo senilai Rp12 miliar atas aset Reksa Dana Harvestindo Maxima. CIMB Niaga adalah bank kustodian dari reksa dana tersebut.

“Setahu saya sudah dibayarkan semuanya oleh Bank Mega,” ujarnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Namun, Steven belum bisa memberikan rincian terkait detil pembayaran tersebut. Apakah benar pembayaran dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau tidak.

Pasalnya, gugatan yang dilayangkan CIMB Niaga pada 13 Mei lalu didasarkan pada fakta bahwa Bank Mega tidak membayarkan bunga maupun pokok deposito berjangka ke rekening Reksa Dana Harvestindo Maxima di Bank Kustodian pada tanggal jatuh tempo.

Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga Rudy Hutagalung menjelaskan, pada 16 Desember 2012, pihaknya menempatkan dana deposito senilai Rp10 miliar atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan advis deposito berjangka nomor AA 089172.

Kemudian, 7 Januari 2011, pihaknya kembali menempatkan dana deposito senilai Rp2 miiar atas nama reksa dana yang sama. Namun, ketika jatuh tempo, Bank Mega tidak membayarkan deposito tersebut.

Dalam petitumnya, Bank Mega dituntut membayar ganti rugi senilai Rp15 miliar atas kerugian materiil dan immaterial yang diderita CIMB Niaga selaku Bank Kustodian. CIMB Niaga juga meminta majelis hakim untuk menghukum Bank Mega membayar bunga 6% per tahun kepada

Reksa Dana Harvestindo Maxima terhitung sejak gugatan tersebut diajukan hingga tergugat membayar seluruh kerugian.

Tidak hanya itu, penggugat juga meminta mejelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah dan bangunan gedung milik Bank Mega yang dikenal dengan nama Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean Kav.12-14 A, Jakarta.

Berkas gugatan bernomor 297/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu juga menggeret PT Harvestindo Asset Management yang dulunya bernama PT Suprasurya Asset Management sebagai turut tergugat.

Pada sidang perdana tersebut, CIMB Niaga diwakili oleh kuasa hukumnya Resy Novelia Sirait. Sidang harus ditunda sepekan karena PT Harvestindo Asset Management sebagai turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan akan memanggil Harvestindo via surat kabar untuk kedua kalinya. Sebelumnya pemanggilan lewat surat kabar sudah dilakukan, namun belum berhasil mendatangkan perusahaan manajer aset manajemen tersebut. Sidang ditunda sepekan sembari menunggu para pihak hadir untuk kemudian memasuki proses mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper