Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memasang mata terhadap kasus tindak pidana PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terhadap 14 bank. Otoritas memberikan sinyal akan memberikan sanksi terhadap kantor akuntan publik (KAP).
“OJK juga punya aturan tentang tata cara memberikan sanksi,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (27/9/20018) malam.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, otoritas memiliki aturan dalam penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Pasal 39 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 menyatakan ada dua senjata yang dimiliki, yaitu pembekuan dan pembatalan pendaftaran.
Auditor SNP Finance adalah Deloitte. Perusahaan akuntan publik itu juga sempat dipersalahkan oleh OJK, karena pemberian kredit oleh bank berdasarkan laporan dari akuntan.
Adapun otoritas juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Keuangan untuk penindakan yang diperlukan.
SNP Finance saat ini dalam status sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga. Hal ini sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.