JAKARTA: Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengaku kemandegan rancangan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan justru sesuai dengan harapan pihaknya.
Menurut Darmin, pengawasan perbankan saat ini masih diperlukan dalam pengambilan keputusan moneter. Dengan kata lain bidang pengawasan perbankan masih diperlukan berada di bawah bank sentral.
"Kalau sekarang masih terhambat, belum selesai, itu kami anggap lebih mendekati harapan kami. Akan tetapi bagaimana jadinya nanti kami tidak tahu, ujarnya usai melantik anggota ikatan sarjana ekonomi (ISEI) wilayah Jakarta, hari ini.
Darmin mengungkapkan, Bi tetap berpandangan bahwa pengawasan bank sangat diperlukan di dalam pengambilan keputusan moneter dan pengembangan sistem pembayaran. Oleh sebab itu bank sentral tetap tidak menyepakati pemisahan pengawasan dari BI.
Selain itu, dia juga bersikeras hingga saat ini pihaknya tidak pernah diundang dalam pembahasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (arh)