JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan jabatan Direktur Kepatuhan masih bisa dirangkap oleh direktur yang membawahi kegiatan non operasional bank.Hal tersebut dikatakan oleh Irwan Lubis, Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) dalam sosialisasi PBI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.“Sebenarnya Peraturan Bank Indonesia [PBI] mengenai direktur kepatuhan kalau dulu setiap bank tidak melihat ukuran dan kompleksitas harus punya direktur kepatuhan, namun kami relaksasi yang harus ada fungsi kepatuhan yang bisa dibawahi oleh salah satu direksi,” ujarnya hari ini, Kamis 19 Januari 2012.Irwan menjelaskan direktur yang bisa membawahi fungsi kepatuhan adalah direktur non operasional. Contohnya aalah Direktur Sumber Daya Manusia atau Direktur Audit Internal.Adapun direktur yang membawahi operasional seperti kredit ataupun penghimpunan dana pihak ketiga dilarang merangkap jabatan untuk Direktur Kepatuhan. “Jadi bank bisa lebih efisien karena tidak perlu membentuk direktur khusus yang membawahi kepatuhan.”Sebelumnya, BI merevisi aturan mengenai Bank Umum. Dalam revisi tersebut dinyatakan bank wajib memiliki direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Adapun ketentuan sebelumnya adalah bank wajib menugaskan salah seorang direksi sebagai direktur kepatuhan. (faa)
PERBANKAN: Direktur Kepatuhan Masih Bisa Dirangkap
JAKARTA: Bank Indonesia menyatakan jabatan Direktur Kepatuhan masih bisa dirangkap oleh direktur yang membawahi kegiatan non operasional bank.Hal tersebut dikatakan oleh Irwan Lubis, Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sutan Eries Adlin
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 menit yang lalu
Kata JP Morgan soal Peluang Rebound Saham MAP Group (MAPA & MAPI)

12 jam yang lalu
BBRI, BMRI, BBNI Draw Investors' Interest
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Berharap Premi Asuransi MBG dan Ancaman Beban Bagi APBN

10 jam yang lalu
AFPI Ungkap Prinsip Fintech P2P Lending Biayai Sektor Produktif
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
