Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCUCIAN UANG: BI perketat aturan pencucian uang

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat aturan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank. Hal itu diatur melalui Peraturan BI No. 14/3/PBI/2012 tentang Program Anti Pencucian

JAKARTA: Bank Indonesia memperketat aturan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank. Hal itu diatur melalui Peraturan BI No. 14/3/PBI/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank, yang terbit pada 29 Maret dan akan berlaku mulai 8 Juni 2013.Beleid anyar tersebut ditujukan bagi usaha kegiatan jasa sistem pembayaran yang berbadan hukum Indonesia dan telah memperoleh izin dari BI, termasuk penerbit atau acquirer alat pembayaran menggunakan kartu dan uang elektronik, serta penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) .Dalam aturan tersebut, bank sentral mewajibkan penerapan APU dan PPT sedikitnya berupa tanggung  jawab  Direksi  dan  pengawasan  aktif  Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, pengendalian internal dan sumber daya manusia.Setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran diwajibkan melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced  Due Diligence (EDD) bagi pengguna jasa sistem pembayaran.CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang penyelenggara  untuk  memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil pengguna jasa.Adapun EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam pada saat berhubungan dengan pengguna jasa yang  tergolong berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person, yakni penyelenggara negara atau orang  yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.Selanjutnya, penyelenggara jasa wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu pelaporan yang sama juga wajib bagi  laporan  transaksi  keuangan  tunai, laporan keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana diatur  dalam peraturan perundang-undangan.Penyelenggara juga wajib menolak memberikan jasa apabila calon pengguna tidak memiliki dokumen identitas yang sah, tidak  dapat  menyediakan  informasi  yang  cukup  untuk penyusunan profil dan diduga  menggunakan  nama  fiktif  atau  tidak  bersedia menginformasikan nama (anonim).Aturan baru tersebut juga mewajibkan penyelenggara membentuk unit kerja khusus atau menunjuk  pejabat Penyelenggara yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT.Selain itu, perusahaan juga wajib menyelenggarakan  pelatihan  yang  berkesinambungan tentang APU dan PPT termasuk implementasi peraturan perundang-undangan, teknik,  metode  dan  tipologi  pencucian  uang  atau pendanaan terorisme serta kebijakan dan prosedur penerapan.Bank sentral juga telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran yang melanggar aturan baru ini, a.l. denda, teguran tertulis, penghentian  sementara  seluruh  atau  sebagian  kegiatan  usaha, pembatalan izin dan pencabutan izin. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper