JAKARTA: Bank Indonesia memperketat sanksi bagi bank syariah dan unit usaha syariah dalam pelanggaran yang dilakukan terkait pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan bagi calon direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali.Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang berlaku mulai 18 Juni lalu.Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, mengatakan pengetatan aturan mengenai fit and proper test di bank syariah mengikuti ketentuan yang telah berlaku lebih dulu di konvensional.“Pengelolaan bank yang tahu persis di belakang layar adalah orang yang menjadi pemilik, direksi dan komisaris. Kalau orang tersebut tidak mengelola bank dengan baik, harus kami tindak tegas,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (22/6/2012).Dia menambahkan mengelola bank itu tidak sama seperti membuka restoran, karena bank mengelola dana masyarakat yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan modal pemiliknya.“Untuk itu mengelola bank itu harus niat. Bahkan kalau perlu pemiliknya menambah modal agar banknya sehat.”Dalam beleid anyar tersebut, bank sentral menyiapkan sanksi teguran tertulis dan pemberhentian sebagai Komisaris dan Direksi bagi bank Syariah yang tidak menindaklanjuti hasil tidak lulus dalam fit and proper test pemegang saham pengendali (PSP), komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif.Sanksi serupa juga diberikan atas bank syariah yang tidak mencantumkan penjelasan dalam daftar pemegang saham mengenai status PSP yang tidak lulus fit and proper test.Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelanggaran pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan saham, padahal masih memiliki hubungan keluarga atau grup usaha dari PSP yang tidak lulus fit and proper test.Selain itu, bank sentral juga menyiapkan sanksi teguran tertulis dan denda antara Rp1 juta dan Rp50 juta bagi bank syariah yang terlambat menyampaikan laporan tindak lanjut atas konsekuensi calon direksi dan komisaris yang dinyatakan tidak lulus.Sanksi serupa juga dikenakan bagi bank syariah yang terlambat melaporkan realisasi penurunan kepemilikan dari PSP yang tidak lulus fit and proper test.Ancaman serupa juga akan dikenakan bagi bank syariah yang tidak melaporkan rencana perubahan struktur kelompok usaha, termasuk badan hukum pemilik sampai dengan ultimate shareholders kepada BI paling lama 1 bulan sebelum terjadinya perubahan.Menurut Edy, meskipun menyiapkan sanksi yang lebih tegas, tetapi aturan tersebut juga memiliki kebijakan positif bagi industri karena menyederhanakan proses fit and proper test. “Kalau awalnya sepuluh tahap sekarang menjadi empat tahap,” ujarnya. (bas)