JAKARTA--Rencana divestasi 99,99% saham PT Bank Mutiara Tbk terus berlanjut meski entitas tersebut dihukum Mahkamah Agung membayar dana nasabah senilai Rp35 miliar terkait kasus reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas.Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengungkapkan saat ini masih proses penelitian dokumen calon investor.
"Apabila memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk mengajukan penawaran harga ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS]," ujarnya, Senin, (26/6/2012).LPS menggelar divestasi untuk mengembalikan uang negara senilai Rp6,7 triliun yang digunakan untuk bail out Bank Century yang saat ini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara.Namun, terdapat kasus hukum dan MA memerintahkan Bank Century cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp35 miliar dalam kasus reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank Mutiara juga harus membayar denda sebesar Rp5,6 miliar.Sebelumnya PN Surakarta pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century.Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi, tetapi kandas juga. (ra)
BACA JUGA:
HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram
REKOMENDASI SEKURITAS: 5 Saham berpotensi turun
HEADLINE HARI INI: Pasar ekspor hingga nasabah Antaboga
BISNIS INDONESIA HARI INI: Aturan MKBD Ganjal IPO
EURO 2012: Jadwal & Skor Pertandingan Perempat Final, Update 25 Juni