JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Perbankan yang masih dibahas oleh DPR RI memperketat sejumlah ketentuan termasuk syarat menjadi direksi bank.
Salah satu hal yang diperketat dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan, adalah direksi bank wajib memiliki pengalaman dalam operasional bank sebagai pejabat eksekutif minimal 10 tahun.
Hal tersebut dikecualikan bagi direktur yang bersifat penunjang yang cukup memiliki pengalaman sebagai pejabat eksekutif bank minimal 5 tahun.
Batasan pengalaman Direktur bank selama ini tidak diatur spesifik dalam UU Perbankan sebelumnya. Adapun Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan menyatakan calon direksi wajib memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan.
Dalam PBI tersebut dinyatakan persyaratan pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau keuangan harus mempertimbangkan mayoritas (lebih dari 50%) anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional Bank paling kurang 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif.
Draf RUU Perbankan masih dibahas oleh Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan rumusan final untuk dibawa ke Paripurna Parlemen guna mendapatkan pengesahan sebagai draf inisiatif.(mmh)