Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN KEPEMILIKAN BANK: Rencana akuisisi bank akan terhambat?

JAKARTA: Sejumlah rencana akuisisi saham mayoritas bank nasional oleh investor asing tidak akan berjalan mulus karena regulator telah menerbitkan aturan pembatasan kepemilikan saham dengan persyaratan yang cukup ketat.Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor

JAKARTA: Sejumlah rencana akuisisi saham mayoritas bank nasional oleh investor asing tidak akan berjalan mulus karena regulator telah menerbitkan aturan pembatasan kepemilikan saham dengan persyaratan yang cukup ketat.Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/8/PBI/2012 tentang kepemilikan saham bank umum, investor yang merupakan entitas perbankan masih diperbolehkan memiliki saham di atas 40%.Namun, kepemilikan saham tersebut harus dilakukan bertahap, yakni investor harus memiliki saham dulu sesuai batas kepemilikan yakni maksimal 40%Pasca itu, investor dapat meningkatkan saham Bank sesuai dengan batas kepemilikan yang telah disetujui Bank Indonesia, bila bank yang dimiliki memperoleh penilaian tingkat kesehatan dan penilaian good corporate governance satu atau dua selama 3 periode berturut-turut dalam 5 tahun.Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang dikenakan kepada investor yang ingin mengakuisisi saham di atas 40%, yakni harus memiliki tingkat kesehatan satu atau dua atau peringkat yang setara bagi bank yang berkedudukan di luar negeri. Bank tersebut juga harus memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sesuai profil risiko serta modal inti minimal 6%.Selain itu, investor tersebut harus telah berstatus go public dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki.Selanjutnya harus memiliki komitmen untuk memiliki bankdalam jangka waktu tertentu dan komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki.Mulya Siregar, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), mengatakan semua pemenuhan persyaratan tersebut akan dinilai oleh pengawas bank untuk mendapatkan persetujuan.“Kepemilikan saham di atas 40% harus persetujuan pengawasanya.Tanpa persetujuan pengawasa tidak bisa,” ujarnya Rabu (18/7).Selama ini ada beberapa investor asing yang ingin mengakuisisi saham mayoritas dari bank domestik, seperti DBS Singapura yang ingin membeli sekitar 67% saham Bank Danamon dan China Construction Bank ingin membeli 99% saham Bank Maspion.Selain itu, Affin Holdings asal Malaysia juga ingin mengakuisisi 51%  saham Bank Ina Perdana, bank lokal yang telah berdiri sejak 1990. Dengan aturan tersebut, maka mereka harus menunda keinginan untuk menjadi pemegang saham mayoritas, sampai ada persetujuan dari BI berdasarkan sejumlah syarat tersebut. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper