JAKARTA: PT Bank UOB Indonesia melakukan pengubahan minor suku bunga dasar kredit yang berlaku mulai awal bulan ini.
Dalam keterangan yang diterima Bisnis, perseroan menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen ritel sebesar 1 basis poin dibandingan dengan bulan sebelumnya menjadi 10,71%.
Sementara itu SBDK untuk segmen korporasi tidak berubah pada posisi 9,06%. Hal yang sama terjadi pada segmen KPR yang masih bertengger pada 9,27%.
Anak usaha UOB Group asal Singapura ini tidak mengumumkan SBDK segmen konsumsi non KPR, yang menandakan tidak memiliki produk tersebut.
Sejak tahun lalu, Bank Indonesia mewajibkan sejumlah bank besar untuk mengumumkan SBDK sebagai bagian transparansi pembentukan bunga kredit.
SBDK terdiri atas tiga komponen, yakni biaya operasional, biaya dana serta marjin yang ditetapkan oleh bank. SBDK belum memasukkan komponen premi risiko sehingga bunga kredit yang diterima nasabah cenderung berbeda.