JAKARTA: Keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan ternyata sudah lima dilakukan oleh PT Bank Mutiara Tbk sejak 2009 lalu.
Alhasil, emiten yang dahulu bernama Bank Century ini sudah lima kali pula kena tegur Bursa Efek Indonesia akibat keterlambatan tersebut.
Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara, menjelaskan keterlambatan dalam menyampaikan laporan keuangan telah terjadi sejak 2009 hingga periode akhir Juni 2012.
"Dan atas keterlambatan tersebut Bursa Efek Indonesia telah memberikan peringatan Tertulis I sebanyak lima kali kepada Bank Mutiara," ujarnya dalam keterbukaan informasi.
Dia menjelaskan penyebab keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut berbeda-beda, namun semuanya berasal dari faktor eksternal.
Seperti yang terjadi pada laporan keuangan 2010, terjadi keterlambatan karena proses audit membutuhkan waktu yang lebih lama akibat penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55.
Sementara itu, pada laporan keuangan 2011, auditor eksternal membutuhkan waktu lebih lama untuk menelaah data dan bahan bukti yang mendukung pelaporan keuangan.
"Mengingat keterlambatan tersebut berasal dari faktor eksternal Perseroan, maka untuk mengatasi hal tersebut kami akan meminta kepada Kantor Akuntan yang ditunjuk untuk menyelesaikan audit secara tepat waktu," ujar Maryono. (sut)