JAKARTA: Industri asuransi jiwa membutuhkan penyatuan pemahaman dengan regulator terkait penerapan standar pelaporan keuangan internasional (International Financial Reporting Standard/IFRS) dalam laporan keuangan 2012.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengatakan saat ini belum terjadi kesepahaman antara industri asuransi, akuntan publik dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).
DSAK merupakan badan yang berwenang menyusun standar akuntansi keuangan untuk entitas privat di Indonesia, termasuk mengembangkan sistem pelaporan keuangan berdasarkan IFRS.
"Perlu ada persamaan pemahaman dan persepsi antara DSAK, akuntan publik dan perusahaan asuransi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/2/2013).
Benny menyebutkan setidaknya ada dua hal yang harus disamakan persepsinya, yakni mengenai penghitungan cadangan teknis dan perlakuan terhadap hasil produksi industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2012.
Terkait penghitungan cadangan teknis, AAJI meminta DSAK memberikan panduan mengenai interest rate cadangan teknis perusahaan asuransi.
Sementara itu, terkait hasil produksi, Benny meminta agar regulator dan industri beserta akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan menyamakan persepsi mengenai hasil produksi industri asuransi jiwa. (ra)