Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dahlan Iskan Berhentikan Dirut Sang Hyang Sri

JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (Persero) Kaharuddin karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (Persero) Kaharuddin karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan Kaharuddin diminta berkonsentrasi menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya. “Kami mencopot Dirut Sang Hyang Sri karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya di Kementerian BUMN, hari ini (12/2).

Kaharuddin dicopot mulai hari ini. Surat pencopotan sedang dipersiapkan dan segera diteken pada hari ini juga. Selain itu, Dahlan sedang mempersiapkan pengganti Kaharuddin agar kegiatan bisnis perusahaan pelat merah itu tidak terganggu.

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus korupsi proyek pengadaan benih di Kementerian Pertanian.

Surat perintah ini diterbitkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan masing-masing Nomor : print-16/F.2/Fd.1/02/2013, print-17/F.2/Fd.1/02/2013, dan print-18/F.2/Fd.1/02/2013 tanggal 8 Februari 2013.

Ketiga orang tersangka itu adalah Direktur Utama PT Sang Hyang Sri (Persero) Kaharudin, karyawan PT Sang Hyang Sri Subagyo dan Manajer Kantor Cabang PT Sang Hyang Sri Hartono. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih di Kementan tahun 2008-2012. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Others
Sumber : Hanum KD, Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper