BISNIS.COM, JAKARTA--Asosiasi Bank Asing di Indonesia (The Foreign Banks Association of Indonesia/FBAI) menilai usulan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) wajib berbadan hukum Indonesia dan batasan kepemilikan asing di perbankan dalam negeri, tidak akan menyelesaikan akar permasalahan terkait wacana resiprokal.
Juru bicara FBAI yang juga Managing Director J.P. Morgan Haryanto T. Budiman mengatakan saat ini memang ada dorongan kuat diterapkannya asas resiprokal dengan tujuan bank di Indonesia memiliki jaringan operasi di luar negeri dengan perlakuan yang sama diterima oleh bank asing di Indonesia.
"Namun, tujuan resiprokal yang diperjuangkan saat ini justru difokuskan pada hal yang sebenarnya tidak menyelesaikan akar permasalahan dengan wacana semua KCBA harus berbadan hukum Indonesia dan batasan kepemilikan asing di perbankan Indonesia," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu malam (13/3/2013).
Dia menjelaskan membuka jaringan kantor cabang luar negeri oleh bank asing dengan jaringan global merupakan model lazim dalam bisnis dunia perbankan.
Bahkan, sejumlah bank BUMN saat ini juga memiliki kantor cabang di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, China, Singapura, Hong Kong, dan Jepang.
Oleh sebab itu, FBAI berharap wacana kewajiban KCBA untuk berbadan hukum Indonesia dapat dipertimbangkan ulang, sehingga bank asing yang beroperasi di Indonesia beroperasi dengan status kantor cabang.
Ketua Komisi XI Emir Moeis menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang Perbankan yang tengah dibahas di parlemen masih sebatas draft, sehingga masih memungkinkan berubah atas dasar berbagai masukan.
"Ini masih draft, silakan beri masukan kepada kami," jelasnya.
Pertemuan antara FBAI dengan Komisi XI merupakan yang pertama kali digelar terkait masukan dari kalangan bank asing dalam RUU Perbankan.
ASOSIASI BANK ASING: Semangat Resiprokal Melenceng
BISNIS.COM, JAKARTA--Asosiasi Bank Asing di Indonesia (The Foreign Banks Association of Indonesia/FBAI) menilai usulan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) wajib berbadan hukum Indonesia dan batasan kepemilikan asing di perbankan dalam negeri, tidak akan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu