Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GADAI EMAS: Butet Dkk Gugat BRI Syariah Rp47,78 miliar

BISNIS.COM, JAKARTA -- Seniman asal Yogyakarta Butet Kartaradjasa mengajukan gugatan kepada PT Bank BRI Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permbuatan melawan hukum terkait gadai emas.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Seniman asal Yogyakarta Butet Kartaradjasa mengajukan gugatan kepada PT Bank BRI Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permbuatan melawan hukum terkait gadai emas.

Butet mengajukan gugatan bersama enam nasabah gadai emas BRI Syariah lainnya. Mereka adalah Widodo (penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).

Para penggugat tersebut minta ganti rugi materil dan imateril sejumlah Rp47,78 miliar kapada BRI Syariah.

Pada sidang perdana 26 April pihak BRI Syariah selaku tergugat belum hadir. Pesan singkat Bisnis kepada salah satu direktur BRI Syariah, Ari Purwandono, untuk minta tanggapan juga belum berbalas.

Adapun Bank Indonesia yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya, namun tidak mau memberikan komentar kepada wartawan dengan alasan proses hukum baru sampai pada pemanggilan para pihak.

Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (2/4) mendatang dan memerintahkan juru sita pengadilan untuk memanggil tergugat (BRI Syariah).

"Setelah sekian lama tidak ada penyelesian. Akhirnya memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan," kata kuasa para penggugat Djoko Prabowo, Minggu (30/3).

Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Sejak 2010, Butet cs tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.

Menurut berkas gugatan,  produk investasi emas itu berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah).

Para nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.

Pada awal 2012, saat Butet dkk. hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, ternyata BRI Syariah menolaknya.

BRI Syariah malah meminta Butet menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.

Penggugat mengaku heran dan terkejut dengan adanya surat edaran ini. Karena pada saat ditawari produk gadai ini, BI telah mengizinkan pemasarannya kepada masyarakat dan terdapat jaminan aman dari BRI Syariah.

Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.

Penggugat menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.

Butet sendiri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp11,2 miliar.

Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal ini, penggugat menuduh BRI Syariah melanggar Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Selama ini para penggugat tidak pernah menduga dalam menaruhkan kepercayaan yang begitu besar kepada tergugat, ternyata disalahgunakan oleh tergugat dengan menjual emas yang dijaminkan dan diposisikan sebagai debitur macet, sehingga hal tersebut sangat merugikan para penggugat sebagai Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia Syariah baik materiil maupun immaterial," katanya dalam gugatan.

Selain ganti rugi, tuntutan Butet dkk antara lain menyatakan perjanjian Qardh dan ijarah terhadap investasi emas berupa Produk Gadai Syariah Emas itu adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper