Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Diminta Fokus Garap Perusahaan yang Belum Berprogram Dapen

BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta fokus menggarap program pensiun khusus untuk kalangan yang belum memiliki program dana pensiun (dapen).

BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta fokus menggarap program pensiun khusus untuk kalangan yang belum memiliki program dana pensiun (dapen).

Wakil Ketua Dewan Produktivitas Nasional Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Payaman J. Simanjuntak mengatakan pada tahap awal sebaiknya BPJS memastikan agar seluruh warga negara mendapatkan fasilitas program dana pensiun. Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi sasaran program Dapen BPJS adalah mereka yang belum terdaftar dalam program dana pensiun baik Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

"Agar kewajiban mengikuti program dana pensiun BPJS itu terlebih dahulu diikuti oleh perusahaan yang belum memberikan program dapen untuk karyawannya," katanya seusai diskusi Harmonisasi RPP Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun dengan UU Dana Pensiun hari ini, Jumat (19/4/2013).

Payaman mengatakan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS yang mewajibkan seluruh perusahaan mengikuti program Dapen BPJS dalam jangka waktu 2019 sebaiknya disikapi secara proporsional.

Dalam kesempatan yang sama, aktuaris Steven Tenner mengatakan industri dana pensiun masih sangat diperlukan meskipun BPJS juga akan menyelenggarakan program pensiun. Sebab, manfaat program dana pensiun yang diberikan BPJS baru merupakan manfaat yang bersifat dasar.

Steven mengatakan manfaat dapen yang dikelola BPJS hanya akan berkontribusi sebesar 10%-15% dari Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP). TPP adalah perbandingan antara jaminan pensiun setiap bulan terhadap penghasilan terakhir sebelum pensiun. Nilai TPP yang dianggap wajar untuk pensiun adalah sekitar 70% dari gaji terakhir.

"Ketika BPJS hanya bisa berkontribusi 15% misalnya, maka sisanya bisa diperoleh dari Jamsostek, dana pesangon, DPPK, DPLK, maupun jaminan pensiun lainnya," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mengelola program pensiun pada 1 Juli 2015 mendatang. Menjelang pengelolaan program pensiun oleh BPJS yang bersifat wajib, industri dana pensiun sempat mengungkapkan kekhawatirannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper