Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terancam Tidak Bisa Tarik Pungutan Tahun Ini

BISNIS.COM,SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan terancam tidak bisa melakukan penarikan pungutan pada tahun ini karena pembentukan Peraturan Pemerintah yang jadi payung hukum terhambat protes pelaku usaha dan pergantian Menteri Keuangan.Muliaman D.

BISNIS.COM,SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan terancam tidak bisa melakukan penarikan pungutan pada tahun ini karena pembentukan Peraturan Pemerintah yang jadi payung hukum terhambat protes pelaku usaha dan pergantian Menteri Keuangan.

Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan target pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pungutan terpaksa mundur akibat keberatan sejumlah lembaga keuangan.

“Sebenarnya targetnya akhir tahun lalu harus sudah selesai. Akan tetapi ada isu keberatan dari lembaga keuangan sehingga kami kumpulkan lagi usulan masing-masing,” ujarnya seusai sosialisasi OJK di Semarang, Kamis (25/4/2013).

Menurutnya, OJK harus melakukan konsultasi dengan sejumlah asosiasi pasar modal dan lembaga keuangan, setelah mereka menyatakan keberatan.

Dalam konsultasi yang dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian yang diketuai Mulabasa Hutabarat itu, OJK menghimpun seluruh masukan dari lembaga keuangan.

“Intinya mereka sepakat adanya pungutan dengan dua poin, yakni tidak memberatkan dan diterapkan secara gradual,” klaim Muliaman.

Masukan tersebut kemudian dimasukan dalam rancangan Peraturan Pemerintah yang baru mengenai pungutan dan kemudian diserahkan ke Menteri Keuangan. Masalah baru terhadap nasib PP tersebut kemudian muncul karena terjadi pergantian Menteri Keuangan dari Agus Martowardojo jadi Hatta Rajasa.

“Seharusnya kalau tidak ada pergantian Menkeu, PP ini sudah bisa diselesaikan. Namun karena ada pergantian kami juga harus bicarakan dengan Menkeu yang baru,” ujarnya.

Otoritas anyar ini telah berencana untuk melakukan penarikan pungutan mulai tahun ini, khususnya bagi lembaga keuangan non bank dan pasar modal.

Adapun untuk perbankan, penarikan pungutan direncanakan mulai tahun depan, seiring perpindahan kewenangan regulasi dan pengawasan dari Bank Indonesia. Namun tanpa PP, dipastikan OJK tidak berwenang menarikan pungutan.

Ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan penarikan pungutan jadi mundur, Muliaman tidak menjawab tegas. Menurutnya, fokus OJK dan pemerintah saat ini adalah menyelesaikan PP tersebut, baru memikirkan kapan pungutan dilakukan.

“Kami tetap upayakan [tarik pungutan] terutama dari lembaga keuangan non bank dan pasar modal,” ujarnya.

Muliaman menambahkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang baru itu ada pengubahan terutama besaran pungutan kepada lembaga keuangan dan pasar modal. Meski demikian, dia tidak mau menyampaikan besaran pungutan yang dimaksud.

Dalam rancangan yang lama, OJK menetapkan dua jenis pungutan, yakni berkala tahunan dan variabel berdasarkan aktivitas perusahaan dan perorangan.

Pada pungutan berkala tahunan ditetapkan sebesar 0,06% dari masing-masing aset lembaga keuangan. Meski demikian, pungutan itu akan dikenakan secara bertahap, yakni sebesar 50% dari pungutan maksimal pada 2013. Pada 2014 sebesar 75% dan 2015 baru dikenakan secara penuh atau 100%.

Kewenangan mengenai pungutan kepada lembaga keuangan dan pasar modal berasal dari UU 21/2011 tentang OJK. Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh operasional OJK sehingga tidak bergantung pada APBN.

Namun dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan secara rinci mengenai besaran pungutan. Aturan tersebut memberikan amanat bagi Pemerintah untuk membentuk PP mengenai pungutan OJK tersebut.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi lembaga keuangan menolak besaran pungutan dari OJK dengan berbagai alasan. Salah satu penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Perbanas Sigit Pramono yang keberatan untuk membahas besaran pungutan sebelum ada transparansi keuangan OJK.

Menurutnya, dengan pungutan 0,06% terhadap aset industri perbankan yang mencapai Rp 4.000 triliun, maka OJK bakal mendapatkan anggaran Rp 2,4 triliun. Nilai pungutan tersebut dia yakini terlalu besar dibandingkan dengan biaya operasional OJK. (Puput Ady Sukarno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Donald Banjarnahor dan Puput Ady Sukarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper