Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN Yakin Sistem Premi Diferensial Sehatkan Bank

BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS meyakinkan penerapan sistem premi diferensial akan berimbas pada perbaikan tingkat kesehatan perbankan di Indonesia.Suharno Eliandy, Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS, mengatakan penghitungan premi
Roberto A. Purba
Roberto A. Purba - Bisnis.com 21 Mei 2013  |  16:49 WIB
LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN Yakin Sistem Premi Diferensial Sehatkan Bank

BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS meyakinkan penerapan sistem premi diferensial akan berimbas pada perbaikan tingkat kesehatan perbankan di Indonesia.

Suharno Eliandy, Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS, mengatakan penghitungan premi diferensial didasarkan kepada tingkat kesehatan bank dengan indikator laporan keuangan dan penilaian terhadap lembaga keuangan bersangkutan.

"Artinya, semakin sehat banknya, tarif preminya akan semakin rendah. Begitu pun sebaliknya. Harapanya perbankan berlomba-lomba menjaga dan meningkatkan kesehatanya, sehingga industrinya akan semakin kuat," katanya, Selasa (21/5/2013).

Saat ini, LPS memberlakukan tingkat premi yang sama kepada semua bank, yakni sebesar 0,1% per semester dari rata-rata jumlah simpanan.
 
Pada perkembanganya, LPS beranggapan perlu penerapan sistem premi diferensial dengan alasan agar ada perlakuan yang lebih adil dan mencegah moral hazard.

Dia mengatakan flat rate yang selama ini berjalan memiliki sejumlah kelemahan, seperti tidak memperhitungkan besarnya risiko yang ditransfer bank kepada penjamin simpanan.

Selain itu, premi flat rate dianggap tidak adil, karena bank dengan kondisi kesehatan dan tata kelola baik membayar tingkatpremi yang sama dengan bank yang kurang baik.

Berdasarkan catatan LPS, sudah ada 24 negara yang menerapkan sistem premi diferensial a.l. Malaysia, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura.

Dalam sistem tersebut, pengenaan premi dihitung berdasarkan penilaian kuantitatif berdasarkan rasio  keuangan dan kualitatif yang memperhatikan penilaian dari regulator," katanya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank lps lembaga penjamin simpanan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top