BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah belum dapat memastikan kepada siapa akan menjual sahamnya di tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara karena masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Tiga perusahaan BUMN dimaksud yakni PT Kertas Padalarang (persero), PT Kertas Leces (persero) dan PT Primissima, perusahaan tekstil patungan dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).
"Kertas Padalarang masih berhubungan dengan Perum Peruri selaku salah satu pemegang saham, begitu juga dengan Primissima. Sehingga kami butuh waktu untuk memastikan," kata Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro kepada Bisnis, Senin (27/5/2013).
Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi mengatakan pemerintah belum memastikan akan menjual saham Kertas Padalarang pada pihak mana karena peraturan pemerintah (PP) baru keluar.
“Nanti akan dilihat modelnya di Kementerian BUMN. Apa ke BUMN atau ke swasta,” tuturnya.
Terkait dengan pelepasan kepemilikan di Kertas Padalarang, paparnya, pemerintah melakukan upaya restrukturisasi dengan melakukan konversi dana talangan Peruri kepada Kertas Padalarang melalui penerbitan saham.
Sementara dalam pelepasan saham di Kertas Leces dan Primissima, melalui PP Nomor 34 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013, pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pencabutan Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Dengan demikian, penyertaan modal negara sebesar 25.000 saham senilai Rp25 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 PP No. 11/2000 yang menjadi dasar pengalihan pemilikan Kertas Leces oleh Kertas Padalarang menjadi milik Kertas Leces, dinyatakan tidak berlaku.