Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI SOSIAL: Beri Laporan Palsu ke BPJS, Ijin Perusahaan Bisa Dicabut

BISNIS.COM, JAKARTA-Penyampaian laporan palsu terkait pembayaran iuran dari pemberi kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha, teguran hingga denda. Sanksi itu akan diatur dalam regulasi yang saat

BISNIS.COM, JAKARTA-Penyampaian laporan palsu terkait pembayaran iuran dari pemberi kerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha, teguran hingga denda.

Sanksi itu akan diatur dalam regulasi yang saat ini sedang disusun tim beranggotakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pemangku kepentingan lainnya. Regulasi itu merupakan peraturan turunan dari UU No.24/2011 tentang BPJS.

Ketua DJSN Chazali Situmorang mengatakan peraturan itu akan mengatur mengenai sanksi kepada pemberi kerja yang melakukan tindakan merugikan. “Contohnya pemberian laporan tidak sesuai data [fakta sesungguhnya],” katanya kepada Bisnis, Jumat (7/6/2013).

Chazali memaparkan contoh laporan palsu itu adalah apabila perusahaan memiliki 200 pekerja, namun dalam pelaporannya kepada BPJS hanya mempunyai 100 pekerja. Contoh laporan palsu lainnya yakni perusahaan menurunkan nominal gaji pekerja dalam laporan.

“Yang dilaporkan Rp2 juta, padahal gaji pekerjanya Rp3 juta,” kata Chazali. BPJS kelak memiliki wewenang untuk menelusuri laporan-laporan palsu ke perusahaan yang diwajibkan membayar iuran.

Dalam UU No.24/2011 tentang BPJS disebutkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan pemungutan dan pembayaran iuran kepada BPJS dapat dikenai denda Rp1 miliar hingga pidana penjara maksimal 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper