Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Bank Mutiara, Satu Calon Investor Gugur

BISNIS.COM, JAKARTA -- Satu investor calon pembeli Bank Mutiara tidak memasukan dokumen persyaratan divestasi, sehingga langsung gugur dalam proses penjualan entitas yang dahulu bernama Bank Century.Adapun lima calon investor lainnya telah memasukan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Satu investor calon pembeli Bank Mutiara tidak memasukan dokumen persyaratan divestasi, sehingga langsung gugur dalam proses penjualan entitas yang dahulu bernama Bank Century.

Adapun lima calon investor lainnya telah memasukan dokumen persyaratan dalam akuisisi Bank Mutiara dan saat ini masih dalam proses pemerikasaaan oleh tim divestasi.

"Lima investor yang memasukan, jadi satu tidak. Namun belum dilihat kelengkapannya apakah memenuhi persyaratan atau tidak," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Mirza Adityaswara kepada Bisnis, Selasa (2/7/2013).

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan para investor memerlukan waktu beberapa hari. Adapun batas waktu untuk memasukan dokumen persyaratan adalah 1 Juli 2013. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasilnya," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagian entitas yang berminat mengakuisisi Bank Mutiara merupakan investor asing, sementara sisanya belum diketahui siapa pemodal sebenarnya (beneficiary owner).

"Investor sebenarnya baru kami tahu setelah pemeriksaan dokumen atau kalau mau lebih dalam lagi ketika fit and proper test [di Bank Indonesia] dilakukan," ujarnya.

Tahun ini merupakan tahun ketiga divestasi Bank Mutiara  dengan target sesuai biaya penyelematan atau bail-out senilai Rp6,7 triliun.  Jika pada tahun ini LPS kembali gagal menjual sesuai harga target, lembaga tersebut wajib melepas Bank Mutiara  pada harga terbaik pada tahun depan.

Tugas untuk menjual PT Bank Mutiara Tbk diakui bukanlah hal yang mudah karena target harga Rp6,7  triliun sesuai undang-undang jauh di atas rerata valuasi harga bank nasional.

Dengan nilai ekuitas Rp1,29 triliun, makan nilai buku (price to book value/PBV) Bank Mutiara di atas 5 kali, jauh di atas perbankan nasional yang berada pada 2,3 kali.

Namun, kata Mirza, LPS masih yakin dapat menjual Bank Mutiara sesuai  target pada tahun ini karena bank ini mendapatkan pengecualian dari aturan pembatasan  kepemilikan saham yang diterbitkan Bank Indonesia.

Dalam aturan tersebut dinyatakan saham bank yang ikut dalam  program penyelamatan LPS, seperti Bank Mutiara bisa diakuisisi hingga 100%. Ketentuan tersebut berbeda dengan bank umum lainya karena akuisisi saham hanya  bisa dilakukan hingga 40%.    

“Bila pemilik baru Bank Mutiara bisa menjaga tingkat kesehatan  dan good corporate governance pada level yang bagus maka dia miliki memiliki  100% saham hingga seterusnya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper