Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pantau 40 Perusahaan Investasi Bodong

Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan saat ini terus melakukan pemantauan terhadap puluhan perusahaan investasi bodong atau tidak memiliki izin karena dinilai melanggar regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan saat ini terus melakukan pemantauan terhadap puluhan perusahaan investasi bodong atau tidak memiliki izin karena dinilai melanggar regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetino mengatakan setidaknya sudah ada 40 perusahaan investasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Perusahaan-perusahaan investasi tersebut telah masuk analisis Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK," katanya di sela-sela acara Edukasi dan Sosialisasi OJK yang juga dihadiri anggota Komisi X DPR Bidang Keuangan dan Perbankan Indah Kurnia, di Surabaya, Kamis (18/7/2013).

Menurut Tuti, Satgas Waspada Investasi bekerja sama melakukan penyelidikan dan menganalisis perusahaan investasi mana yang berpotensi merugikan masyarakat atau tidak.

Dia menambahkan bahwa OJK juga sedang melakukan analisis terhadap kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan penceramah Ustadz Yusuf Mansur melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset.

"Kalau soal ini, kami belum bisa menyebutkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen atau tidak, karena proses analisisnya sedang dilakukan," katanya.

Tuti mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap investasi masih sangat minim dan mereka cenderung lebih tertarik kepada investasi yang memberikan iming-iming bagi hasil (return) tinggi, tanpa melihat kejelasan perusahaannya.

Guna mengurangi atau mencegah kerugian dari masyarakat, lanjut Tuti, saat ini sedang disusun Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dijadwalkan selesai dalam waktu dekat ini.

"Dalam peraturan OJK itu, salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan jasa keuangan atau investasi memiliki unit khusus untuk menangani keluhan konsumen, semacam 'call center'. Nantinya konsumen berhak mendapatkan penjelasan secara detail dan rinci tentang produk investasi," katanya.

Dia juga menambahkan selama periode Januari-Juli 2013, OJK telah menerima lebih dari 2.100 laporan dari masyarakat yang masuk melalui call center 500655.

Dari jumlah laporan itu, sekitar 75 persen mengenai pertanyaan atau mencari informasi tentang produk jasa keuangan atau investasi, sedangkan sisanya soal pengaduan dan perselisihan dengan perusahaan lembaga keuangan nonbank, sebagian besar perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper