Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan lelang perdana instrumen term deposit valas bertenor 1 hari atau overnight akan digelar besok, Kamis (29/8/2013).
“Dengan melihat kondisi akhir-akhir ini, terlihat bahwa term deposit valas jangka pendek lebih diminati sehingga digelar lelang tenor satu hari,” ujarnya Rabu (28/8/2013).
Aturan mengenai term deposit valas overnight ini sudah diterbitkan melalui Surat Edaran BI nomor 15/32/DPM perihal Operasi Pasar Terbuka. Dalam aturan itu dinyatakan instrumen term deposit valas memiliki jangka waktu 1 hari sampai 12 bulan, mengubah ketentuan sebelumnya 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
Selain itu, BI juga sudah menerbitkan aturan mengenai Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) melalui Peraturan BI nomor 15/5/PBI/2013 tentang Operasi Moneter. SDBI merupakan instrumen moneter rupiah yang dapat diperdagangkan.
Instrumen ini memiliki perbedaan dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) karena hanya bisa diperdagangkan antar bank dan tidak memiliki ketentuan minimum holding period. Sementara SBI bisa diperdagangkan oleh entitas luar bank dan memiliki ketentuan minimum holding period selama 6 bulan.
Perry menambahkan bank sentral juga akan segera melakukan lelang pada instrumen SDBI. “Kami arahnya akan melelang untuk jangka waktu 3—6 bulan, namun ternyata minatnya lebih banyak 1 bulan,” ujarnya.