Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Bank Mutiara Segera Masuki Tahap Due Diligence

Bisnis.com, JAKARTA--Divestasi Bank Mutiara akan segera memasuki babak baru pada bulan depan, yakni uji tuntas atau due diligence. Pada tahap ini, secara terpisah dua calon investor dari China dan Australia akan menguliti data keuangan dan kinerja
Bisnis.com, JAKARTA--Divestasi Bank Mutiara akan segera memasuki babak baru pada bulan depan, yakni uji tuntas atau due diligence.
 
Pada tahap ini, secara terpisah dua calon investor dari China dan Australia akan menguliti data keuangan dan kinerja Bank Mutiara.

Tahapan ini belum pernah terjadi pada dua proses divestasi sebelumnya. Proses divestasi pertama dan kedua terhenti pada tahapan registrasi karena calon investor tidak memenuhi kriteria untuk mengakuisisi Bank Mutiara.

Bila melihat kinerja keuangan Bank Mutiara dalam beberapa tahun terakhir, tentunya tidak mudah meyakinkan investor bahwa Bank ini memiliki harga yang cukup pantas pada Rp6,7 triliun.

Kinerja entitas yang dahulu bernama Bank Century ini memiliki kinerja di bawah rata-rata industri. Ekspansi kredit pada semester I/2013 hanya tumbuh 9,2% menjadi Rp11,4 triliun, jauh dari rerata industri yang mencapai 20,6%.

Beberapa indikator rentabilitas juga belum bisa membanggakan terlihat dari margin bunga bersih (NIM) berada pada 2,47% menurun dibandingkan dengan setahun lalu masih 3,13%. NIM entitas berkode BCIC ini di bawah industri yang berada pada 5,5%.

Kemudian return on asset (ROA) berada 0,76% turun dari setahun lalu 1,06%. Penurunan ROA dipengaruhi melambatnya laba bersih dari Rp87,36 miliar pada semester I/2012 menjadi Rp58,74 miliar pada 2013.

Tingkat efisiensi Bank yang dipimpin oleh Direktur Utama Sukoriyanto Saputro ini juga tergolong rendah, tercermin pada rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional berada pada level 93,64%. Padahal industri perbankan sudah semakin memperbaiki tingkat efisiensi dengan level BOPO berada pada kisaran 76%.

Bank Mutiara juga masih menghadapi sejumlah permasalahan hukum terutama gugatan pengembalian dana sebagian nasabah terkait penggelapan yang dilakukan oleh manajemen lama melalui produk reksa dana bodong Antaboga.

Salah satu gugatan itu berasal dari 27 nasabah Bank Mutiara cabang Solo yang menagih pengembalian dana senilai Rp41 miliar. Gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap dengan kemenangan pihak nasabah, namun Bank Mutiara masih menolak untuk mengembalikan dana tersebut dan menempuh Peningjauan Kembali.

Setidaknya ada 11 gugatan kepada Bank Mutiara yang masih dalam proses di pengadilan dan belum selesai. Selain itu, proses pidana terutama dalam perkara dugaan korupsi Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum beranjak dari penyidikan.

Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemilik Bank Mutiara, mengakui calon investor akan melihat kinerja bank sebagai dasar untuk melakukan penawaran.

Meski demikian, dia berkilah bahwa kinerja Bank Mutiara di bawah rata-rata industri karena faktor modal. “Bank itu kan berkinerja maksimum kalau tergantung dari modal. Bank yang CAR [capital adequacy ratio] 20% beda kinerjanya dengan yang di bawah 20%,” ujarnya Senin (26/8)

Menurutnya, calon investor belum juga memasukan harga penawaran terhadap Bank Mutiara. Meski demikian, sesuai dengan undang-undang harga penawaran pada tahun ini minimal Rp6,7 triliun. “Setelah mereka memasukan penawaran awal, baru dilakukan due diligence [uji tuntas],” ujarnya.

Harga Rp6,7 triliun untuk bank dengan ekuitas Rp1,17 triliun dapat dikatakan tergolong mahal. Harga tersebut membuat nilai buku (price to book value/PBV) Bank Mutiara berada pada 5 kali, di atas rerata industri perbankan yang berkisar di 2,5 kali.

Namun, Bank ini memiliki keunggulan secara regulasi yang mungkin tidak dimiliki oleh 119 bank lainnya yang beroperasi di Indonesia. Bank Mutiara, dikecualikan dalam aturan Bank Indonesia soal pembatasan kepemilikan saham.

Sederhananya, investor bisa mengakuisisi saham Bank Mutiara hingga 99,99%, lebih tinggi dari regulasi yang berlaku saat ini hanya 40%. Namun, apakah pengecualian ini bisa memikat calon investor untuk merogoh kocek dalam-dalam?

Apakah para manajemen dan pemilik bisa meyakinkan calon investor bahwa harga Rp6,7 triliun cukup pantas? Tentunya, waktu yang tergolong singkat segera menjawab pertanyaan ini.

Namun, bila gagal terjual pada Rp6,7 triliun pada beberapa bulan mendatang, maka LPS akan melelang Bank Mutiara pada harga tertinggi pada tahun depan.

Hal ini tentunya memberikan waktu tambahan bagi manajemen Bank Mutiara untuk memoles kinerja dan menyelesaikan sejumlah persoalan yang menggantung, demi menarik para investor memberikan harga tinggi di atas rata-rata industri.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper