Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum berencana mengubah regulasi perbankan karena masih fokus melakukan transisi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor Ryantori menyebutkan OJK masih dalam proses transisi tersebut agar proses peralihan kewenangan dapat berjalan mulus.
"Kami tidak akan melakukan perubahan regulasi. Regulasi dan pengawasan yang selama ini dilakukan BI sudah cukup baik. Jangan ada ekspektasi bahwa akan ada perubahan regulasi perbankan di bawah OJK," ujar Gonthor seusai diskusi Strategi Pengelolaan Keuangan Mikro dan Pengenalan Jasa Keuangan, Minggu (9/8/2013).
Saat ini proses transisi terus dipersiapkan. BI mengutus satuan kerja persiapan pengalihan pengaturan dan pengawasan perbankan, dan OJK mengutus tim transisi. Gonthor menambahkan, kedua tim tersebut sudah selesai menginventarisasi beberapa isu yang dinilai mampu menjadi kendala transisi.
"Seluruh aspek dibahas bersama, yakni sumber daya manusia, regulasi, dan organisasinya. Juga kantor regional dan cabang OJK yang akan beroperasi tahun depan."
Gonthor menjelaskan, secara hukum, per 31 Desember tahun ini, peran pengawas perbankan nasional sudah beralih kepada OJK. Namun, secara operasional akan efektif pada Januari 2014.
Selain itu, OJK mempersiapkan diri untuk menerima kewenangan mengawai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 2015.
Masih Transisi, OJK Belum Berencana Ubah Regulasi Perbankan
Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum berencana mengubah regulasi perbankan karena masih fokus melakukan transisi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia.Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor Ryantori
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Konten Premium