Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melakukan perampingan internal dengan menghapus jabatan Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik.
Dalam surat keputusan Nomor: SK-350/MBU/2013 tertanggal 9 September 2013, langkah itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian BUMN untuk menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan BUMN.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan juga sehubungan dengan rencana restrukturisasi organisasi Kementerian BUMN, percepatan pelaksanaan restrukturisasi dan penataan aset BUMN, termasuk redistribusi pembagian tugas pembinaan perusahaan pelat merah.
Berikut isi surat keputusan itu:
- Mendistribusikan kegiatan pembinaan BUMN yang semula dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik kepada Deputi lain, dan menetapkan beberapa BUMN dalam proses restrukturisasi, penjualan dan likuidasi di bawah pembinaan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis sehingga pembagian pembinaan BUMN menjadi berubah;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN melaksanakan tugas-tugas pengkajian dan pelaksanaan restrukturisasi BUMN yang meliputi pengambilalihan maupun inbreng saham antar BUMN (termasuk dalam rangka pembentukan holding company); penggabungan dan peleburan; serta privatisasi.
- Kegiatan pembinaan BUMN terkait inventarisasi dan pelepasan aset BUMN dilaksanakan oleh Asisten Deputi Bidang Pendayagunaan Aset dan Sinergi, di samping melaksanakan tugas pendayagunaan aset BUMN yang menjadi kewenangannya.
Keputusan tersebut selanjutnya diikuti dengan mutasi pejabat di lingkungan Kedeputian Infrastruktur dan Logistik ke unit lain, sekaligus dilakukan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Kementerian BUMN.