Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI angkat bicara usai dikabarkan masyarakat ramai-ramai menarik uang di bank (rush money) lantaran khawatir rekeningnya dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan masyarakat masih percaya pada sistem penyimpanan uang di bank. Dia juga membantah adanya penarikan uang besar-besaran oleh masyarakat.
“Meski ada situasi seperti ini, masyarakat tetap percaya pada bank. Tidak terjadi penarikan besar-besaran,” kata Misbakhun kepada awak media di Universitas Paramadina Kampus Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dia lantas meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Pasalnya, kata dia, bank masih dipercaya sebagai tempat penyimpanan uang yang paling aman.
Adapun isu penarikan uang ramai diperbincangkan oleh warganet di platform media sosial X. Salah satu akun @Hen*** mengungkap banyak masyarakat yang menarik uangnya di bank, lantaran khawatir rekeningnya diblokir oleh PPATK.
Dalam unggahannya, akun tersebut juga membagikan video pendek yang menunjukkan sejumlah masyarakat tampak mengantre di depan sebuah bank.
Baca Juga
Dalam narasinya, disebutkan bahwa sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong ramai-ramai menarik uang di Bank BRI Cabang BRI Global Financial. “Efek @PPATK yang tidak mampu meminimalisir kejahatan online dengan bijak,” tulis akun @Hen*** dikutip Selasa (5/8/2025).
“BRI cabang Hong Kong semua tabungan di tarik, tidak ada sisanya,” tulis akun @NH***.
Sementara itu, PPATK membantah adanya aturan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening yang ditemukan dormant selama tiga bulan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan kriteria rekening tidak aktif atau dormant tidak diatur secara spesifik oleh PPATK, melainkan oleh masing-masing perbankan.
Menurutnya, rekening-rekening dormant yang banyak ditemukan PPATK dan diblokir memiliki kriteria yakni tidak aktif selama lima tahun lebih.
“Tidak ada itu tiga bulan [rekening dormant diblokir]. Kriteria dormant ditetapkan oleh masing-masing bank. Rekening dormant terbanyak adalah lima tahun lebih tidak aktif,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).