Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan OJK Ditetapkan 0,03%-0,04% dari Aset

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan finalisasi rancangan peraturan pungutan kepada lembaga keuangan dengan besaran sekitar 0,03%--0,04% dari total aset.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus melakukan finalisasi rancangan peraturan pungutan kepada lembaga keuangan dengan besaran sekitar 0,03%--0,04% dari total aset.

Muliaman D. Hadad, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah serus menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan.

"Sekarang sedang pembahasan antar kementrian. Prosesnya RPP masih terus berjalan," ujarnya seusai pelantikan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, banyak komponen dalam pungutan terhadap lembaga keuangan. Namun komponen yang utama adalah iuran tahunan dari lembaga keuangan yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan lembaga anyar tersebut.

"Daftar pungutan sudah panjang jadi saya tidak hafal. Sekitar 0,03%--0,04% dari aset," ujarnya.

Sebelumnya Muliaman mengatakan penerimaan pungutan untuk 2014 mencapai Rp1,961 triliun. Sementara pada 2015 OJK mengharapkan penerimaan pungutan sebesar Rp3,34 triliun.

Muliaman berharap pungutan dapat diterapkan pada triwulan IV/2013, kecuali untuk entitas perbankan. Meski demikian, RPP Pungutan yang menjadi payung hukum belum juga disahkan. (Donald Banjarnahor dan Febriany D.A. Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper