Bisnis.com, BANDUNG - Perseroan Terbatas Jamsostek mengingatkan Badan Usaha Milik Negara agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Pengelola Jaminan Sosial.
Direktur SDM dan Umum PT.Jamsostek, Amri Yusuf, mengatakan sebagai BUMN hendaknya mereka menjadi contoh pelaksanaan UU yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.
"Patuh pada peraturan perundangan adalah bentuk komitmen pada pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik(GCG)," katanya.
Dia mempertanyakan anugerah yang diterima sejumlah BUMN tentang GCG, sementara sejumlah karyawannya tidak menjadi peserta jaminan sosial atau tidak melaporkan upah dengan benar sehingga membayar iuran lebih kecil dari seharusnya.
Dia juga mengingatkan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Sukabumi di depan ratusan pimpinan BUMN agar menyukseskan program Jaminan Sosial Untuk Semua.
Itu artinya, semua pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dengan menjadi peserta jaminan sosial dan perusahaan melaporkan upah dengan benar agar pekerja memperoleh hak sepenuhnya saat menerima santunan.
Data yang dihimpun Jamsostek, terdapat 34 BUMN yang belum melaporkan hak pekerjanya akan jaminan sosial dengan benar.
Saat ini terdapat 12,9 juta peserta aktif jamsostek, 11,8 juta di antaranya adalah pekerja di sektor formal dan sisanya pekerja di sektor informal. (antara/yus)