Bisnis.com, JAKARTA - Produsen semen pelat merah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Kedua institusi melakukan penandatanganan nota kerja sama di Kantor Semen Indonesia, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Semen Indonesia diwakili langsung oleh Direktur Utama Dwi Soetjipto, sedangkan dari KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto menuturkan penandatanganan ini dilakukan guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.
“Kami mendukung upaya ini, semua demi perkembangan perusahaan, karena pengendalian gratifikasi ini dapat menekan korupsi. Jika diaplikasikan dengan baik di seluruh unit perseroan, maka perusahaan akan bersih dan cepat berkembang sehingga mampu menjadi perusahaan yang kompetitif, baik di lingkungan nasional maupun internasional,” tuturnya di sela-sela penandatanganan nota kerja sama, Selasa (3/12/2013).
Semen Indonesia akan menyediakan sumber daya manusia, termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi.
Perusahaan juga menyiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Semen Indonesia, meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainer (ToT), sosialisasi, pemprosesan pelaporan penerimaan hadiah, serta monitoring dan evaluasi.