Bisnis.com, JAKARTA - Produsen semen pelat merah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Kedua institusi melakukan penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Semen Indonesia, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Semen Indonesia diwakili langsung oleh Direktur Utama Dwi Soetjipto, sedangkan dari KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Berikut isi nota kesepahaman kedua institusi:
Semen Indonesia tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
Semen Indonesia tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.
Semen Indonesia bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.