Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan DJSN Awasi BPJS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan OJK akan mengawasi dari sisi aspek keuangan BPJS. “OJK berbagi tugas mengawasi [BPJS] dengan DJSN, OJK mengawasi aspek keuangannya,” katanya Senin (23/12/2013).

Menurutnya, OJK tengah menyiapkan rancangan aturan tentang pengawasan BPJS. Selain itu, OJK tengah melakukan finalisasi nota kesepahaman dengan DJSN terkait pengawasan BPJS.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan OJK dan DJSN akan bertindak sebagai pengawas eksternal BPJS.

Menurutnya, BPJS juga memiliki pengawas internal a. l dewan pengawas serta internal audit.

Dia juga mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat turun tangan melakukan pemeriksaan keuangan BPJS dalam kondisi tertentu. “BPK bila diperlukan bisa [melakukan pemeriksaan keuangan BPJS],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper