Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan OJK akan mengawasi dari sisi aspek keuangan BPJS. “OJK berbagi tugas mengawasi [BPJS] dengan DJSN, OJK mengawasi aspek keuangannya,” katanya Senin (23/12/2013).
Menurutnya, OJK tengah menyiapkan rancangan aturan tentang pengawasan BPJS. Selain itu, OJK tengah melakukan finalisasi nota kesepahaman dengan DJSN terkait pengawasan BPJS.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan OJK dan DJSN akan bertindak sebagai pengawas eksternal BPJS.
Menurutnya, BPJS juga memiliki pengawas internal a. l dewan pengawas serta internal audit.
Dia juga mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat turun tangan melakukan pemeriksaan keuangan BPJS dalam kondisi tertentu. “BPK bila diperlukan bisa [melakukan pemeriksaan keuangan BPJS],” katanya.