Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir ada praktik kecurangan menjelang tarif premi baru asuransi kerugian diterapkan bulan depan. Perusahaan asuransi diduga mengubah perjanjian polis untuk mengaet nasabah dengan premi yang lebih murah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan siap memberi sanksi kepada perusahaan asuransi yang melakukan kecurangan atau akal-akalan sebelum pedoman baru tarif asuransi diberlakukan.
Tarif baru asuransi yang akan diberlakukan mulai Februari 2014 adalah asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor, dan risiko katastropik.
“Kami akan jatuhkan sanksi [perusahaan asuransi yang melanggar],” ujarnya seusai sosialisasi surat edaran tarif baru, Rabu (15/1/2014).
Kisi-kisi Aturan Tarif Premi Baru Asuransi
|
Sumber: OJK