Bisnis.com, JAKARTA - Nama Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani dicatut oleh sejumlah pihak untuk meminta sumbangan kepada pelaku industri keuangan non-bank.
Dalam keterangan tertulis yang disiarkan OJK di situs resminya disebutkan belakangan ini regulator menerima informasi mengenai adanya aksi pihak-pihak yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan Firdaus Djaelani. OJK membantahnya dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-1/D.05/2014.
"Melalui Surat Edaran ini OJK menegaskan tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun," tulis keterangan tersebut yang dirilis pekan lalu.
Direksi dan pengurus industri keuangan non-bank diharapkan tidak menanggapi permintaan sumbangan tersebut.
Pelaku industri keuangan non-bank diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Regulator juga mempersilakan pelaporan atas pelanggaran kode etik pegawai OJK ke Sistem Pelaporan Pelanggaran Kode Etik (SPP-OJK) di http://spp.ojk.go.id.