Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera menerbitkan regulasi untuk mengatur konsolidasi perbankan.
Wiko Saputra, peneliti Kebijakan Ekonomi Perkumpulan Prakarsa, mengatakan regulator harus segera merilis payung hukum untuk mendorong konsolidasi di industri perbankan. Tanpa aturan hukum yang jelas, proses merger yang direncanakan akan terus tertunda karena berbagai alasan.
“Ide ini [konsolidasi] antara bank-bank BUMN sudah lama ada tetapi selalu ada tarik-menarik kepentingan sehingga perlu ada payung hukum yang jelas,” katanya kepada Bisnis, Senin (17/2/2014).
Di antara sejumlah poin yang perlu diatur dalam regulasi tersebut adalah menyangkut insentif, disinsentif, dan panduan teknis proses merger.
Ketika dimintai pendapat mengenai hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan regulator tidak mempersiapkan aturan khusus mengenai merger di antara pelaku industri perbankan. Namun, lanjutnya, OJK terus berupaya mendorong terjadinya konsolidasi secara alami.
Regulator, misalnya, memberikan kemudahan izin kepada perusahaan-perusahaan yang hendak menggabungkan diri. Selain itu, OJK terus membangun komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam rencana-rencana merger.
“Peraturan khusus tidak ada. Yang penting konsolidasi itu harus saling menguntungkan,” katanya.