Bisnis.com, JAKARTA---Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mewajibkan perusahaan keuangan di Indonesia untuk memiliki fungsi atau unit pengaduan internal guna menyelesaikan persoalan antara nasabah dan korporasi.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki sumber daya manusia, sistem dan prosedur penanganan pengaduan konsumen. Ketentuan itu diatur dalam SE-OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Kusumaningtuti S.Soetiono, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan penyelesaian pengaduan konsumen harus diselesaikan oleh perusahaan jasa keuangan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan.
“Namun dalam hal tertentu, penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya,” kata Kusumaningtuti dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2014).
Menurutnya, regulator kini juga telah memiliki Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang memungkinkan masyarakat dapat melakukan pemantauan jika mengadu kepada OJK.
Sistem itu dapat digunakan oleh perusahaan jasa keuangan untuk mengetahui adanya pengaduan konsumen melalui sistem traceable and trackable. Perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada regulator mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan.
Perusahaan Keuangan Wajib Bentuk unit Pengaduan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mewajibkan perusahaan keuangan di Indonesia untuk memiliki fungsi atau unit pengaduan internal guna menyelesaikan persoalan antara nasabah dan korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

34 menit yang lalu
Investors Stay Aggressive about Buying ANTM Shares Amid Gold Price Swings

58 menit yang lalu
Aksi Kompak Vanguard & BlackRock di Saham ADRO pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

24 menit yang lalu
Muamalat Bakal Gelar RUPSLB, Ajukan Nama Pengganti Kukuh Rahardjo

44 menit yang lalu
OJK Belum Terima Permohonan Akuisisi PertaLife oleh Tugu Insurance

1 jam yang lalu
AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp542,2 Miliar hingga 5 Mei 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
