Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha unit syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha unit syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014.

Hal itu terungkap dalam pengumuman OJK yang diakses, Rabu (26/2/2014).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, unit syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah.

Namun, keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali, jika di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan.

“Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat,” tulis pengumuman itu seperti dikutip, Rabu (26/2/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper