Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan Bank of Korea.
Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan BCSA bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai 10,7 triliun Korean Won atau setara Rp115 triliun (ekuivalen US$10 miliar).
“Perjanjian merupakan komitmen antar kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi,” katanya Kamis (6/3/2014).
Dalam penandatangan BCSA tersebut, hadir Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim.
Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai 10,7 triliun Korean Won atau setara Rp115 triliun (ekuivalen US$10 miliar).
Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Agus mengungkapkan BCSA akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.