Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DESERTASI: Ini UU Penyebab Ekonomi Umat Islam Tertinggal

Satu riset menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam era Reformasi cenderung tidak diiringi dengan pemerataan ekonomi, mengingat kemiskinan masih mendera warga, khususnya di pedesaan.
Sejumlah UU perlu direvisi /bisnis.com
Sejumlah UU perlu direvisi /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Satu riset menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam era Reformasi cenderung tidak diiringi dengan pemerataan ekonomi, mengingat kemiskinan masih mendera warga, khususnya di pedesaan.

Pertumbuhan ekonomi dalam kurun 7 tahun tidak banyak menyentuh warga pedesaan, karena lebih banyak dihasilkan oleh sektor jasa, perdagangan, dan pertambangan. Sektor pertanian dan perikanan yang merupakan topangan ekonomi warga pedesaan tidak terurus dan mengalami keruntuhan.

“Tidak banyak kebijakan negara yang mendukung sektor ekonomi agraris,” kata Marsudi, mahasiswa Program Doktor Ekonomi dan Keuangan Islam, Universitas Trisakti, saat mempertahankan desertasi berjudul Kebijakan Ekonomi Indonesia Era Reformasi dalam Perspektif Islam, Selasa (11/3/2014).

Kredit lebih banyak untuk sektor perkotaan yang industrial, bukannya usaha kecil menengah pedesaan. UU pun lebih banyak yang berorientasi pada modal besar ketimbang pada kesejahteraan—demi mengejar angka pertumbuhan, seperti UU Migas, UU Minerba, UU Sumberdaya Air, UU Perbankan, dan UU Pertanahan.

Ini menunjukan masih adanya UU yang perlu direvisi karena merupakan  kebijakan ekonomi yang membuat ekonomi umat Islam sangat ketinggalan.

Berikut ini adalah UU yang membuat umat Islam tertinggal.

  1. UUD 1945 butir 3 . Segala putusan Majlis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. “Ada bagian-bagian UUD 1945 yang mengakibatkan ekonomi mayoritas umat Islam tertinggal.”
  2. UU No. 25/2007 Tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  4. UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. UU No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air.
  6. UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  7. UU No. 10/1998 Tentang Perbankan.
  8. UU No.3/2002 Tentang Pertahanan.
  9. UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan.
  10. UU No. 30/2009 Tentang Ketenaga Listrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper