Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Usaha PT Diamon Jaya Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan atas nama PT Diamon Jaya Multifinance.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan atas nama PT Diamon Jaya Multifinance.

Hal itu terungkap dalam pengumuman OJK yang dipublikasikan, Rabu (12/3/2014).

Pembekukan kegiatan usaha itu berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

“Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-05/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-49/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru,” tulis pengumuman OJK, Rabu (12/3/2014).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper