Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan atas nama PT Diamon Jaya Multifinance.
Hal itu terungkap dalam pengumuman OJK yang dipublikasikan, Rabu (12/3/2014).
Pembekukan kegiatan usaha itu berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
“Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-05/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-49/NB.2/2014, maka perusahaan terkait dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru,” tulis pengumuman OJK, Rabu (12/3/2014).