Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital.
Seperti dikutip dari pengumuman OJK, Senin (10/3/2014), pembekuan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Sesuai dengan Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha.
“Kecuali, untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” tulis pengumuman OJK itu, Senin (10/3/2014).
Sebelumnya, OJK juga telah membekukan kegiatan usaha milik dua perusahaan modal ventura lainnya, yakni PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.