Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Ventura Overseas Capital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura atas nama PT Ventura Overseas Capital. 

Seperti dikutip dari pengumuman OJK, Senin (10/3/2014), pembekuan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 42 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Sesuai dengan Pengumuman OJK Nomor: PENG-04/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-46/NB.2/2014, perusahaan terkait dilarang melakukan kegiatan usaha.

“Kecuali, untuk pemenuhan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” tulis pengumuman OJK itu, Senin (10/3/2014).

Sebelumnya, OJK juga telah membekukan kegiatan usaha milik dua perusahaan modal ventura lainnya, yakni PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper