Bisnis.com, JAKARTA--Dosen Fakultas Hukum Perbankan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yunus Husein berpendapat kredit macet perbankan tidak secara otomatis masuk dalam katagori tindak pidana korupsi.
Dia mengakui tidak sedikit perbankan, terutama milik pemerintah, baik berbentuk badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah yang mengalami kredit macet.
"Tapi, belum tentu kredit macet termasuk katagori tindak pidana korupsi," katanya, Rabu (19/3/2014).
Yunus berpendapat, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjadi karena beberapa hal, antara lain,kondisi debitur, internal perbankan, hingga efek ekonomi makro.
Dia mengatakan berkaitan dengan adanya tindak korupsi dalam hal NPL, hal itu bergantung pada kasusnya.
"Artinya, kredit macet dapat masuk katagori korupsi jika terjadi pelanggaran hukum. Tapi, jika termasuk risiko perbankan BUMN-BUMD, kredit macet itu bukan termasuk pidana korupsi," paparnya.
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengatakan bahwa masuk tidaknya kredit macet sebagai tindak korupsi berdasarkan kasusnya.
Menurutnya, apabila saat penyalurannya terjadi upaya melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan ada tidaknya pihak yang diuntungkan, hal itu dapat termasuk tindak korupsi.
"Juga perhatikan ada tidaknya niat jahat saat mengucurkan krrdit. Jadi, jika doktrin judgement rule terpenuhi dan niat jahat tidak terbukti, berarti tidak termasuk katagori tindak korupsi," tuturnya.
Andhi mengakui bahwa sampai kini,penafsiran kredit macet perbankan BUMN-BUMD sebagai tindak korupsi masih beragam. Pasalnya, terang Andhi, adanya dikotomi pengertian keuangan negara dan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua Serikat Karyawan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten Tbk Agus Jaja Ma'soem mengatakan, jika kredit macet menjadi kasus pidana, hal itu dapat membuat perbankan tidak lagi menyalurkan kredit. Hal itu, tukasnya, pihak perbankan BUMN-BUMD khawatir terjerat tindak korupsi.
Kondisi itu, sahut Agus, dapat membuat daya saing perbankan BUMN-BUMD menjadi lemah. Itu karena perbankan swasta tidak terikat peraturan seperti yang terjadi pada perbankan BUMN-BUMD.