Bisnis.com, JAKARTA-- Nasabah lembaga keuangan mikro (LKM) diperkenankan mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menghadapi sengketa atau mengalami masalah dengan lembaga tersebut pada tahun depan.
Agus Sugiarto, Direktur Edukasi dan Literasi Keuangan OJK, mengatakan pihaknya bakal mengawasi LKM mulai 2015. “Nanti LKM diawasi oleh OJK, konsumen-konsumen LKM dapat mengadu ke OJK,” katanya seusai menghadiri seminar Edukasi dan Perlindungan Konsumen Industri Jasa Keuangan, Senin (14/4/2014).
Jumlah LKM di Indonesia masih simpang siur. Berdasarkan data naskah akademis RUU LKM inisiatif DPR pada 2010, jumlah LKM tercatat sebanyak 638.838 unit. Namun, berdasarkan versi pemerintah, jumlah LKM capai 97.150 unit.
Sebagai gambaran, kegiatan usaha LM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Contoh lembaga ini seperti baitul maal wa tamwil (BMT), bank kredit desa, bank kredit kecamatan, baitul tamwil muhammadiyah (BTM) dan sebagainya. LKM tersebar sampai ke pelosok-pelosok daerah.