Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur rasio permodalan kelompok bisnis keuangan yang masuk ke dalam kategori konglomerasi.
Agus E. Siregar, Kepala Departemen Pengawasan Bank III OJK, mengatakan aturan mengenai permodalan grup tersebut akan dirilis pada akhir tahun ini, bersamaan dengan aturan mengenai pengawasan konglomerasi keuangan.
“Sekitar kuartal III atau IV,” kata Agus, Senin (14/4/2014).
Aturan permodalan merupakan satu dari tiga hal pokok yang menjadi fokus penilaian konglomerasi keuangan, selain manajemen risiko dan penerapan good corporate governance (GCG).
Dalam hal ini, lanjut Agus, OJK akan mengatur kecukupan permodalan masing-masing entitas bisnis dalam satu kelompok konglomerasi sekaligus menentukan rasio permodalan yang harus dipenuhi kelompok tersebut secara keseluruhan.
OJK menilai kecukupan permodalan sebuah kelompok bisnis harus dilihat sebagai sebuah kesatuan.
Induk konglomerasi grup bertanggung jawab untuk memastikan agar modal induk berikut anak-anak perusahaan yang dimiliki berada pada level aman.