Bisnis.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikenakan pungutan 0% saat efektif beroperasi 1 Januari 2015 mendatang.
Kepala Sub Bagian Tindak Lanjut Pengawasan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Program Pensiun Manfaat, Direktorat Pengawasan Dana Pensiun OJK, Gatot Yulianto mengatakan usulan tentang pengenaan pungutan 0% sudah dibahas di direktoratnya.
"Nantinya memang yang akan memutuskan komisioner, tapi kami usulkan pungutan 0%. Idealnya sebelum BPJS Ketenagakerjaan efektif, peraturan baru diharapkan sudah diputuskan," katanya di Surabaya, Selasa (22/4/2014) malam.
Menurutnya, alasan mendasar pengenaan tarif 0% bagi BPJS Ketenagakerjaan di antaranya lembaga itu menghimpun dana masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh OJK. Salah satu sektor yang dikenai pungutan yakni dana pensiun.
Peraturan OJK No.3/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan sebenarnya memberi pengecualian tarif ketika dana pensiun kesulitan keuangan.
Masuk kategori kesulitan keuangan bila saldo laba negatif tiga tahun berturut-turut bagi penyelenggara manfaat pasti.
Sedangkan bagi dana pensiun iuran pasti ditandai dengan penurunan nilai aset 10% dari periode sebelumnya akibat krisis ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel